Rabu, 20 Februari 2013

RUU Perdagangan Elektronik

Dalam sebuah survei yang diselenggarakan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2012 mencapai 63 juta orang atau 24,23 persen dari total populasi negara ini, dengan nilai transsaksi diperkirakan sekitar 126 Trilyun Rupiah.

Tahun depan, angka itu diprediksi naik sekitar 30 persen menjadi 82 juta pengguna dan terus tumbuh menjadi 107 juta pada 2014 dan 139 juta atau 50 persen total populasi pada 2015.



Saat ini, DPR sedang membahas Rancangan UU soal perdaganagn elektronik yang ditargetkan pada akhir tahun ini selesai dan diundangkan.

Berikut informasi perkiraan RUU PERDAGANGAN Elektronik :

  • Data barang yang diperdagangkan harus secara lengkap dan benar.
  • Memberikan data identitas dan legalitas pelaku usaha serta standar teknis barang atau jasa.
  • Website harus memiliki penjelasan secara detail tentang harga produk, cara pembayaran, dan metode penyerahan barang.
  • Sengketa yang terjadi dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat diselesaikan melalui pengadilan
  • Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan larangan memperdagangkan barang atau jasa akan dikenakan sanksi pidana LIMA TAHUN dan DENDA MAKSIMAL Rp. 5 miliar.
  • Pelaku usaha tidak memiliki izin di bidang perdagangan akan dikenakan sanksi pidana empat tahun dan denda Rp.10 miliar
Catatan: 
Sebagian dari para seller online berpendapat bahwa hal ini bisa menghambat pertumbuhan perdagangan online di Indonesia, bagaimana bila mereka hanya ingin menjual barang bekas mereka melalui internet ? masa juga harus mendaftarkan sebagai pebisnis online ?

Hambatan lainnya akan muncul sebab, proses perijinan  apapun di Indonesia terkenal paling Slow Motion, coba saja untuk merk dagang pencarian data saja membutuhkan waktu berbulan-bulan, apalagi prosesnya waaaahhh bisa sampai 2 tahun lebih (padahal ini jamannya komputer serba cepat dan canggih)


Anda menyukai blog ini ?
Gunakan tombol Sosial Media dibawah ini untuk berbagi informasi ini pada teman :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar